Kredit merupakan salah satu fasilitas finansial yang banyak dimanfaatkan oleh masyarakat untuk berbagai keperluan, baik konsumtif maupun produktif. Saat mengajukan kredit, nasabah akan dihadapkan pada dua pilihan utama, yaitu kredit tanpa agunan dan kredit dengan agunan.
Perbedaan utama antara kedua jenis kredit ini terletak pada jaminan yang diberikan oleh nasabah. Pada kredit tanpa agunan, nasabah tidak perlu menyerahkan aset atau harta benda sebagai jaminan atas pinjaman yang diterimanya. Hal ini tentu memberikan kemudahan dan fleksibilitas bagi nasabah, terutama bagi mereka yang tidak memiliki aset yang cukup untuk dijadikan agunan.